Daerah

Ratusan Pedagang Pasar Tradisional Sampaika Keluhan ke DPRD Kota Cirebon

128
×

Ratusan Pedagang Pasar Tradisional Sampaika Keluhan ke DPRD Kota Cirebon

Sebarkan artikel ini
ratusan pedagang pasar tradisional di kota cirebon, mengadukan persoalan ke DPRD kota cirebon, -dprd kota crb-

CIREBON, Jabarinfo – Ratusan pedagang dari 10 pasar tradisional di Kota Cirebon, mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (7/11/2024). Mereka menyampaikan keluhan persoalan yang dirasakan selama ini di tradisional.


Salah satu pedagang dari Pasar Kramat, Siti Rahayu (48) berharap pihak terkait dapat meninjau langsung ke pasar-pasar tradisional di Kota Cirebon. Terlebih, penindakan pedagang di luar pasar yang makin banyak.


“Kita juga berharap Pak Direktur Perumda Pasar turun langsung. Karena dari 2012 itu saling lempar tanggung jawab. Kita juga sudah komunikasi ke satpol PP, walikota, mereka (pedagang pasar tumpah) mau masuk, asal bisa difasilitasi pemerintah,” ungkapnya.


Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat SE juga berharap agar keberadaan pasar tradisional harus tetap eksis, meski toko-toko modern pun kian banyak.


“Kami harapannya pasar tradisional harus dilesatarikan jangan dihilangkan, bagaimana pun juga karena suatu budaya, dan mengangkat perekonomian masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.


Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP menyebut, bahwa keberadaan pasar tumpah yang berada di luar wilayah pasar tradisional membuat perbedaan harga jadi lebih murah.


Hal itu disebabkan karena pelaku pasar tumpah tidak membayar retribusi kepada pemda, akan tetapi hanya membayar sewa kepada pemilik lahan.


Kendati demikian, ketika hal tersebut kian marak dapat dilakukan penertiban oleh petugas Satpol PP. Apalagi jika melihat status pasar tumpah masuk dalam kategori pedagang kaki lima.


“Contohnya di pasar Kramat, Gunung Sari. Itu pedagang (pasar tumpah) harganya lebih murah, daripada yang di dalam pasar tradisional. Seharusnya masuk di dalam, tetapi berjualan di luar pasar,” kata Handarujati.


Begitu pula dengan ketentuan retribusi di dalam peraturan walikota yang harus sudah disesuaikan. Sebab, pedagang mengaku keberatan dengan tarif Rp22 ribu untuk kios dan Rp9 ribu untuk los.


Meski begitu, Perumda Pasar Kota Cirebon memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan kondisi pedagang sehingga tarif menjadi Rp10 ribu untuk kios dan Rp5 ribu untuk los.


“Hal ini menjadi bahan kami ke depan untuk berkomunikasi dengan pemda, agar merasionalisasikan target dan mengurangi resistensi ke depan,” tambah Andru, sapaan akrabnya.


Komisi II juga menyoroti perihal penataan pasar tradisional dan modern agar tercipta situasi yang perlu pembaharuan. Sebab, sampai saat ini pedagang pasar tradisional kian berkurang. Dari semula sejumlah 6000 pedagang, kini hanya tersisa 2500 pedagang.
Menurut Andru, pembahasan peraturan walikota terkait pasar tradisional dan modern dapat segera dilakukan, mengingat perwal tentang RDTR juga telah diterbitkan oleh pemda Kota Cirebon.


“Ke depan, kami akan meminta pemda untuk merevisi tentang toko modern tersebut. Pemda juga harus bisa mendengarkan aspirasi dari pedagang pasar, seperti berkaitan dengan jarak, jam operasional, termasuk mengundang pelaku usaha toko modern,” ungkapnya.


Andru juga berpesan agar keberadaan pasar tradisional dapat dilestarikan dengan pengelolaan yang baik, mulai dari kebersihan, ketertiban dan kemanan, agar pengunjung tetap nyaman berbelanja serta tak kalah saing dengan toko-toko modern.


Ia pun berkomitmen, DPRD akan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut. Mengingat keberadaan pasar tradisional juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) potensial di Kota Cirebon.


“DPRD akan menindaklanjuti permasalahan ini, karena merupakan hal serius yang tengah dihadapi pedagang pasar di Kota Cirebon,” tuturnya.**