News

Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka, Sita 150 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp6 Miliar

×

Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka, Sita 150 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka, Sita 150 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp6 Miliar

MAJALENGKA,Jabarinfo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka yang berada di area Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka, Selasa (10/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2024 dan 2025 senilai Rp6 miliar.

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Majalengka melakukan penggeledahan sejak pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Sejumlah ruangan di kantor KONI diperiksa untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Kasus ini terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Majalengka tahun 2024-2025,” kata Yogi Purnomo saat ditemui di lokasi penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, satu unit laptop, satu tablet, serta dua unit telepon seluler milik Ketua dan Bendahara KONI Majalengka.

Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan guna menelusuri penggunaan dana hibah yang diterima KONI Majalengka selama dua tahun anggaran.

Selain melakukan penggeledahan, Kejari Majalengka juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Hingga saat ini sedikitnya 14 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Untuk saksi dalam proses penyidikan ini ada sekitar 14 orang yang telah kami periksa,” ujar Yogi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui alur pengelolaan dana hibah serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dana hibah yang sedang diselidiki tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dispora. Pada tahun 2024, KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.

Kemudian pada tahun 2025, KONI Majalengka kembali menerima dana hibah dengan nilai yang sama yakni Rp3 miliar, sehingga total dana hibah yang dikelola dalam dua tahun tersebut mencapai Rp6 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk pembinaan cabang olahraga, kegiatan organisasi, serta dukungan terhadap berbagai agenda olahraga daerah.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, Kejari Majalengka belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami berbagai dokumen, barang bukti, serta keterangan saksi untuk membuat terang perkara tersebut.

“Untuk tersangka belum ada kesimpulan. Kami masih mendalami proses penyidikan untuk mengetahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Yogi.

Sementara itu, besaran kerugian negara juga belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil perhitungan dari pihak yang berwenang melakukan audit kerugian negara.(Kusnadi)